Sistem Hukum (Pengadilan)
Hukum sebagai Mekanisme Pengintegrasi (Bredemeler)
Proses Pengintegrasian
Masukan dari fungsi Adaptasi (Ekonomi)
Pengerjaan tugas (sosial)
Mempertahankan pola (Budaya)
Sistem Hukum (Pengadilan)
Penataan kembali proses produksi dalam masyarakat
Legalisasi dan konkretisasi tujuan -tujuan masyarakat
Keadilan
Hukum dan Politik
Daniel S Lev (ahli Indonesia)
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara.Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
3 tipe hukum (terkait aspek politik)
~Represif
~Otonom
~Responsif
(semakin ke bawah semakin demokratis)
Hukum Represif
~Ditandai adanya adaptasi pasif dan oportunistik dari institusi hukum terhadap lingkungan sosial dan politik
~Institusi hukum secara langsung dapat diakses oleh kekuatan politik
~Kriminalisasi adalah bentuk yang paling disukai sebagai alat kontrol yang resmi
~Tidak memperhatikan kepentingan orang yang diperintah
Hukum Otonom
~Hukum mulai seimbang dengan politik dan tidak sembarangan
~Legitimasi untuk keabsahan
~Legitimasi keadilan sesuai prosedur
~Aturannya luas dan rinci
~Aturannya mengikat pada penguasa yang membuatnya
~Mempunyai dasar pembenar yang legal
~Hukum mulai independent dari politik
Hukum Responsif
~Hukum dan politik saling melengkapi
~Masyarakat lebih sejahtera
~Kompetensi,orang yang rajin sesuai dengan hasilnya
Dari ketiga hukum di atas yang paling ideal adalah HUKUM RESPONSIF
Karena keadilan yang menembus prosedur( keadilan substansif) tersebut berasal dari prinsip-prinsip yang berorientasi tujuan untuk mencapai kompetensi.
Pengaruh konfigurasi politik terhadap produk hukum (Moh Mahfud)
Konfigurasi Politik ===>Karakter produk hukum
Demokratis ===> Responsif otonom
Non demokratis/otoriter===>Represif,ortodoks,konservatif
Ciri-ciri demokratis (1955-1959)
~Peran serta publik dalam pembuatan kebijakan negara
~Badan perwakilan menjadi badan
~Pers bebas menjadi alat kontrol
Ciri-ciri konfigurasi otoriter:
~Pemerintahan dominan
~Pers tidak bebas
sosiologi hukum
Senin, 13 Juni 2011
Pluralisme Hukum
Pluralisme hukum secara umum didefinisikan sebagai situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial.
Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat.
Pluralisme Hukum di Indonesia
Pluralitas sendiri merupakan ciri khas Indonesia. Dengan banyak pulau, suku, bahasa, dan budaya, Indonesia ingin membangun bangsa yang stabil dan modern dengan ikatan nasional yang kuat. Sehingga, menurutnya menghindari pluralisme sama saja dengan menghindari kenyataan yang berbeda mengenai cara pandang dan keyakinan yang hidup di masyarakat Indonesia.
Menurut Prof. Erman, kondisi pluralisme hukum yang ada di Indonesia menyebabkan banyak permasalahan ketika hukum dalam kelompok masyarakat diterapkan dalam transaksi tertentu atau saat terjadi konflik, sehingga ada kebingungan hukum yang manakah yang berlaku untuk individu tertentu dan bagaimana seseorang dapat menentukan hukum mana yang berlaku padanya.
Sementara itu, The Commission on Folk Law and Legal Pluralism Prof. Anne Griffith ditemui di sela-sela acara tersebut, menjelaskan bahwa saat ini kita hidup tidak dengan satu hukum tetapi dengan berbagai hukum sehingga pemahaman mengenai pluralisme hukum perlu diberikan kepada pengambil kebijakan, ahli hukum, antopolog, sosiolog dan ilmuwan sosial lainnya.
Pengertian pluralisme hukum sendiri menurut Sulistyowati Irianto, pengajar antropologi hukum di Universitas Indonesia,senantiasa mengalami perkembangan dari masa ke masa di mana ada koeksistensi dan interelasi berbagai hukum seperti hukum adat, negara, agama dan sebagainya. Bahkan dengan dengan adanya globalisasi, menurut Sulis hubungan tersebut menjadi semakin komplek karena terkait pula dengan perkembangan hukum internasional.
Terkait perkembangan hukum dalam era globalisasi, Anna Witasari dalam pemaparannya sebagai pembicara acara tersebut, menyatakan bahwa dengan globalisasi maka hukum negara menjadi semakin tidak mempunyai kekuatan. “Hukum negara harus mengakomodasi akibat dari perubahan dalam globalisasi,” tutur Anna memberikan solusi.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Perdata Internasional Universitas Indonesia Prof. Zulfa Djoko Basuki menilai bahwa pluralisme hukum dalam batas-batas negara hanya menyangkut hukum perdata internasional.
Terkait pluralisme hukum yang ada Indonesia, Erman menyatakan bahwa kendala terberat adalah dalam mewujudkan kepastian hukum. Hukum di Indonesia menurut guru besar tersebut sangat dipengaruhi oleh faktor politik. Bahkan pemberantasan korupsi sampai saat ini pun oleh Prof. Erman diakui sangat sulit karena dalam penegakannya banyak mempertimbangkan faktor politik.
Pendapat senada juga disampaikan oleh Sulistyowati. Menurutnya, pengaruh politik juga tampak kuat dalam pembentukan peraturan-peraturan daerah (Perda) saat ini. Ditambahkan oleh Sulis, elit daerah saat ini mengalami kebingungan dalam menentukan identitas daerah setelah 32 tahun dalam kungkungan orde baru yang sentralistis.
Pluralisme hukum ini makin menjadi isu penting karena:
1)Peninggalan Hindia Belanda yang belum tergantikan
2)Eksistensi hukum adat yang masih kuat di beberapa daerah di Indonesia
3)Penerapan hukum syarian di beberapa wilayah
4)Kondisi transional.Yaitu masuknya perusahaan-perusahaan multinasional corporation
5)Tidak adanya desain hukum nasional di Indonesia
Skema Pembentukan Sistem Hukum Nasional
1) Pancasila
2) UUD 1945
3) Per Undang-Undangan
4) Yurisprudensi
5) Hukum Kebiasaan
Sistem Hukum
1) Hukum Adat
2) Hukum Islam
3) Sistem Hukum Barat
4) Sistem Hukum Negara
(Hukum adat dan hukum agama hanya veriverial)
Theory Cheos dari Charles Stamford
1) Hukum bukan suatu sistem yang tertib dan teratur
2) Hukum bukan realitas utuh yang bisa direduksi
3) Hukum bukan suatu relasi yang seimbang
4) Hukum bukan narasi yang bebas nilai
Teori ini dikemukakan Charles sekitar tahun 1989 dalam bukunya “Disoder of Law”.
Berkisar pada 3 pertanyaan dasar:
- Apakah hukum sama dengan hukum negara; apakah aturan normatif lainnya juga hukum?
- Apakah pluralisme hukum, konsep hukum, konsep politik, dan proses analitis komparatif?
-Apakah proses pluralisme hukum memungkinkan analisis tentang hubungan kekuasaan di antara berbagai aturan hukum?
Pemerintah Hindia-Belanda pernah mencoba menerapkan unifikasi hukum, namun gagal, lalu:
- Orang-orang Bumiputera dibiarkan menjalankan menjalankan hukum adat dan lembaga-lembaga agamanya;
- Jika perlu menjalankan hukum Eropa, dan orang Bumiputera harus menundukkan diri.
1)Pluralisme Hukum adalah sebuah cangkupan istilah hukum
yang merupakan mashab sejarah vs kaum etatis (hanya negara yang layak disebut hukum)
2) Konsep analitis komparatif dan konsep politik hukum.
Ada berkat pengakuan sistem hukum negara, melahirkan:
- Pluralisme negara ( Wodman).
- Pluralisme relatif ( Vanderlinden).
- Pluralisme lemah ( Griffink).
3) Hubungan Hukum kekuasaan di antara berbagai sistem hukum.
Kekuasaan negara memegang peranan dalam menentukan pola hubungan pola antar sistem hukum.Sally F. Moore mengatakan bahwa kekuasaan sangat bergantung pada konteks. Dalam konteks tertentu, kekuasaan negara hampir tak berperan, sebab setiap masyarakat memiliki wilayah sosial yang semi otonom
Studi Hukum Kritis
Hukum itu adalah produk Negara - by design ( dibuat oleh Negara). Secara teoritis, hukum itu dibuat untuk menegakkan keadilan dalam lingkungan masyarakat, jadi konsep demi hukum sama dengan demi keadilan karena wujud dari keadilan adalah hukum itu sendiri. Hukum itu seolah-olah bersifat monolitik, jadi negara yang berhak menafsirkannya karena Negara dianggap sebagai cara yang paling efektif untuk mengatasi segala permasalahan yang bermunculan di masyarakat.
Critical Legal Studies (CLS) mempelajari tentang studi hukum kritis dimana studi hukum ini ingin menerangkan bahwa hukum “law in the books” seyogyanya tidak sejalan dengan “law in action”. CLS dapat dianalogikan seperti mempelajari patologi sosial (studi tentang sosiologi yang sakit) dimana hukum yg itu sakit sehingga tidak berjalan dengan semestinya dan tidak bekerja secara efektif dan efisien dikarenakan oleh hal – hal tertentu yang akan diuraikan dalam CLS.
Latar Belakang CLS
Ada 3 konsep tradisi dari terbentuknya CLS yakni dipelopori oleh Jerman, Inggris, dan Amerika Serikat.
Di AS, CLS lahir sekitar tahun 1977 dalam pertemuan di kota Madison (Wisconsin). Yang menggagasi terbentuknya CLS ini diantaranya :
· Akademisi pejuang hak-hak sipil (buruh, anak-anak, dll)
· Aktivis anti perang Vietnam (1960-1970)
· Ilmuan yang tertarik pada kritik Marxis atas struktur sosial.
· Praktisi hukum dibidang advokasi publik.
Dari hasil pertemuan itu, mereka menemukan suatu kesepakatan bahwa hukum sering dipakai untuk melegitimasi kepentingan kelas-kelas / kepentingan –kepentingan tertentu (misalnya kaum borjuis / kelas penguasa). Contoh: agar hukum perlindungan konsumen tidak muncul, maka diasumsikan kedudukan produsen dan konsumen adalah sejajar (tetapi pada akhirnya UU itu juga berlaku). Produk hukum yang baru sulit lahir dikarenakan adanya kesepakatan antara pengusaha dan penguasa agar produk hukum yang nantinya akan dibuat, dapat meminimalisir hal-hal yang dapat merugikan pihak pengusaha tersebut. Pada Negara Amerika Serikat sendiri juga sebenarnya hukum perlindungan konsumen merupakan produk hukum yang relatif baru. Produk hukum ini dapat muncul karena adanya tuntutan dari masyarakat sehingga mengakibatkan pengusaha terbebani karena UU itu. CLS pada dasarnya selalu mencurigai setiap Undang-Undang, tetapi bukan berarti CRITS (penganut CLS) itu apartis karena mereka lebih kepada mengkritisi setiap UU yang ada.
Critical Legal Studies tidak berpijak pada satu model norma tertentu dan tidak pernah bertujuan untuk dapat menemukan satu model norma tertentu tersebut. Akan tetapi gerakan ini mencoba mencermati teori dan praktek hukum yang sepenuhnya antitesis yang oposisinya didasarkan pada argumen tersendiri.
Pada abad ke 19, seorang pemikir dari Brazil, Roberto Unger mengemukakan tentang teori “masyarakat pasca liberal”. Beliau mengemukakan bahwa terjadi pergeseran prinsip bernegara dari liberal klasik ke pasca liberal. Penyebabnya adalah :
· Jumlah peraturan dan praktisi makin banyak
· Dalam pasca-liberal negara justru makin intervensionis sehingga mengakibatkan hukum makin berpihak
· Hakim menerapkan “standart terbuka” dalam memberi makna (banyak makna, tergantung hakim) seperti pendekatan purposif. Jadi, lembaga peradilan mulai menyerupai lembaga administratif dan lembaga politik lainnya.
CLS tidak sependapat dengan adanya otoritas hukum yang tinggi dari negara karena masyarakat sendiri mempunyai otonominya masing-masing sehingga masyarakat bisa mengatasi masalahnya sendiri. Jika negara selalu ikut campur, akan mengakibatkan timbulnya masalah baru yang lebih berbelit-belit.
Dasar dari pemikircan CLS itu sendiri adalah :
· Hukum adalah alat kekuasaan (produk politik) sehingga aturan hukum = aturan politik
· Tak ada “the rule of law”, yang ada “the political rules”
· Politik terkait kekuasaan
· Aturan hukum = aturan dari siapa yang berkuasa.
CLS sangat menentang dua tradisi yang sangat melekat pada positivisme hukum, yaitu tentang konsep rule of law dan legal reasoning.
1. Rule Of Law
Konsep ini memberi jaminan bagi kebebasan individual dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum atau dikenal sebagai Negara hukum (konsep equality before the law).
2. Legal Reasoning (Penalaran Hukum)
Menurut CLS, tidak ada penalaran hukum . yang ada hanyalah penalaran moral dan politik.
Hukum itu sendiri adalah ilmu nalar (deduktif) dan yang menjadi pola Legal Reasoning adalah silogisme.
Hukum nalar deduktif (penalaran hukum dari yang umum ke khusus) terdiri dari :
· premis mayor, diturunkan dari aturan-aturan normative
· premis minor, yaitu fakta-fakta yang ada di masyarakat
· konklusi yang merupakan keputusan hukum
Berkenaan dengan konsep Rule Of Law, pernyataan tentang semua orang sama kedudukannya di depan hukum (equality before the law) adalah omong kosong belaka karena pada kenyataannya terdapat banyak sekali hirarki kekuasaan dalam masyarakat (contoh : kulit putih-berwarna , majikan-buruh, orang dewasa-anak-anak, dll). Hukum secara jelas tidak dapat melepaskan diri dari perbedaan hirarki ini meskipun kaum positivisme hukum seringkali menyangkalnya.
Kritikan CLS terhadap kaum liberal :
1. Kritik terhadap hak
Menurut CLS, wacana “hak” oleh kaum liberal hanya menguntungkan kelas tertentu. Negara berusaha mencari solusi dari pertentangan hak ini, seolah-olah Negara berperan sebagai suatu lembaga yang mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan masalah ini. CLS mengkritik bahwa Negara tidak pernah memandang kemampuan dari masyarakat yang sebenarnya juga dapat menyelesaikan permasalahan hak itu secara sendiri, jadi kemampuan masyarakat itu dibatasi dan dikekang karena keegoisan dari pihak-pihak yang terkait.
2. Kritik terhadap pendidikan hukum
Menurut CLS, pendidikan hukum hanya sekedar sebagai ajang ideology yaitu demi kepentingan pemerintah dan penguasa. Pendidikan hukum itu sebenarnya bisa menjadi pendidikan yang "membebaskan" para calon kaum intelek untuk berargumentasi, (contoh sederhananya adalah mahasiswa) dengan lebih dahulu memahami 2 aspek, yaitu aspek sosiologis-politis dan aspek etis dari para pihak yang terlibat di dalam suatu hubungan hukum. Menurut kaum liberal tidak ada kontradiksi antara kepentingan sosial dan individu dikarenakan negara akan melindungi kebebasan individu, seperti yang tercantum dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “ Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Tetapi CRITS meyakini bahwa ada kontradiksi yang pokok (bersifat fundamental) antara kepentingan sosial dan individu. Semua kepentingan-kepentingan dari pihak-pihak yang terkait itu pada dasarnya relatif dan kultural, tidak bersifat universal.
Karena adanya kritik-kritik di atas, maka CRITS sering dianggap sebagai suatu ajaran yang hanya bisa member kritikan tanpa dapat memberikan suatu solusi yang baik untuk menata hukum itu agar kembali menjadi efektif. Owen Fiss yang merupakan salah satu dari CRITS pernah menyatakan bahwa CLS selalu ingin membuka topeng hukum, tetapi tidak bermaksud menjadikan hukum tambah efektif.
Hal inilah yang membuat CLS ingin mengubah statement buruk tentang dirinya dengan tanggapan dari CRITS yang menyatakan bahwa kritik diperlukan untuk membuka suatu transformasi tradisi hukum karena dewasa ini hukum sudah kehilangan klaimnya untuk menjamin peradaban dan obat prosedural bagi dunia nyata yang penuh konflik.
Pesan yang dapat kelompok kami berikan untuk materi kali ini adalah agar Negara dapat benar – benar memihak yang benar demi terciptanya stabilitas dan keadilan hukum itu sendiri. Mungkin kelihatannya memang tidak segampang membalikkan telapak tangan, tetapi kalau dapat dimulai dari pribadi masing-masing, tentu akan berkembang terus dan akhirnya sosiologi hukum yang dilihat dari potret masyarakat itu sendiri tidak menjadi suatu sosiologi yang sakit itu dapat berkurang dan menuju ke arah yang lebih baik lagi.
Empat Teori Penting Dalam Sosiologi
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari tentang fenomena sosial yang terjadi dalam masyarakat. Fenomena sosial dalam masyarakat banyak ragamnya kadang kala fenomena sosial berkembang menjadi suatu masalah sosial akibat perbedaan cara pandang mengenai Fenomena tersebut. Dalam menyelesaikan masalah sosial dibutuhkan suatu teori untuk menyelesaikannya. Teori- teori tersebut lahir dari pengalaman- pengalaman yang terjadi dalam kehidupan sehari- hari. Karena setiap individu mengalami pengalaman yang berbeda maka teori yang muncul juga akan berbeda pula antara satu individu dengan individu lainnya. Disimpulkan bahwa tidak ada teori yang dapat menyeluruh membahas mengenai masalah sosial di masyarakat.
Teori Fungsional Struktural
Pokok-pokok para ahli yang telah banyak merumuskan dan mendiskusikan hal ini telah menuangkan berbagai ide dan gagasan dalam mencari paradigma tentang teori ini, sebut saja George Ritzer ( 1980 ), Margaret M.Poloma ( 1987 ), dan Turner ( 1986 ). Drs. Soetomo ( 1995 ) mengatakan apabila ditelusuri dari paradigma yang digunakan, maka teori ini dikembangkan dari paradigma fakta social. Tampilnya paradigma ini merupakan usaha sosiologi sebagai cabang ilmu pengetahuan yang baru lahir agar mempunyai kedudukkan sebagai cabang ilmu yang berdiri sendiri.
Secara garis besar fakta social yang menjadi pusat perhatian sosiologi terdiri atas dua tipe yaitu struktur social dan pranata social. Menurut teori fungsional structural, struktur sosial dan pranata sosial tersebut berada dalam suatu system social yang berdiri atas bagian-bagian atau elemen-elemen yang saling berkaitan dan menyatu dalam keseimbangan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa teori ini ( fungsional – structural ) menekankan kepada keteraturan dan mengabaikan konflik dan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Asumsi dasarnya adalah bahwa setiap struktur dalam system sosial, fungsional terhadap yang lain, sebaliknya kalau tidak fungsional maka struktur itu tidak akan ada atau hilang dengan sendirinya. Dalam proses lebih lanjut, teori inipun kemudian berkembang sesuai perkembangan pemikiran dari para penganutnya.
Emile Durkheim, seorang sosiolog Perancis menganggap bahwa adanya teori fungsionalisme-struktural merupakan suatu yang ‘berbeda’, hal ini disebabkan Para fungsionalis kontemporer menyebut keadaan normal sebagai ekuilibrium, atau sebagai suatu system yang seimbang, sedang keadaan patologis menunjuk pada ketidakseimabangan atau perubahan social.
Robert K. Merton, sebagai seorang yang mungkin dianggap lebih dari ahli teori lainnya telah mengembangkan pernyataan mendasar dan jelas tentang teori-teori fungsionalisme, ( ia ) adalah seorang pendukung yang mengajukan tuntutan lebih terbatas bagi perspektif ini. Mengakui bahwa pendekatan ini ( fungsional-struktural ) telah membawa kemajuan bagi pengetahuan sosiologis.
teori ini menjadi sub-sistem yang berkaitan menjelaskan bahwa diantara hubungan fungsional-struktural cenderung memiliki empat tekanan yang berbeda dan terorganisir secara simbolis :
1. pencarian pemuasan psikis
2. kepentingan dalam menguraikan pengrtian-pengertian simbolis
3. kebutuhan untuk beradaptasi dengan lingkungan organis-fisis, dan usaha untuk berhubungan dengan anggota-anggota makhluk manusia lainnya.
4. usaha untuk berhubungan dengan anggota-anggota makhluk manusia lainnya.
Teori Konflik
Teori Konflik yang digagas oleh Marx didasarkan pada kekecewaannya pada sistem ekonomi kapitalis yang dianggapnya mengeksploitasi buruh. Bagi Marx, dalam masyarakat terdapat dua kekuatan yang saling berhadapan, yakni kaum borjuis yang menguasai sarana produksi ekonomi dan kaum proletar atau buruh yang dikendalikan oleh kaum borjuis. Antara kedua kelompok ini selalu terjadi konflik. Karl Marx melihat masyarakat manusia sebagai sebuah proses perkembangan yang akan menyudahi konflik melalui konflik (Camplell, 1994: 134).
Penerus gagasan Marx, di antaranya adalah Ralf Dahrendorf. Dia melakukan revisi atas pemikiran Marx. Baginya, pengelompokan kelas sosial tidak lagi hanya didasarkan atas pemilikan sarana-sarana produksi, tetapi juga atas hubungan-hubungan kekuasaan. Terdapat sejumlah orang yang memiliki dan turut serta dalam struktur kekuasaan, terdapat pula yang tidak masuk kekuasaan.
Dalam hal ini terkandung tiga konsep penting: kekuasaan, kepentingan, dan kelompok sosial. Pada gilirannya nanti, menurut Garna (1992: 66), diferensiasi kepentingan yang terjadi dapat melahirkan kelompok konflik potensial atau kelompok konflik aktual yang berbenturan karena punya kepentingan antagonistik.
Menurut Coser, konflik itu memiliki fungsi sosial. Konflik sebagai proses sosial dapat merupakan mekanisme lewat mana kelompok-kelompok dan batas-batasnya dapat terbentuk dan dipertahankan. Karena konflik lebih banyak dilihat dari segi fungsi positifnya, maka Teori Konflik yang dikembangkan Coser disebut pula Fungsionalisme Konflik Sosial.
Teori Interaksi Simbolik
Teori teraksionisme simbolik mewarisi tradisi dan posisi intelektual yang berkembang di Eropa pada abad 19 kemudian menyeberang ke Amerika terutama di Chicago. Namun sebagian pakar berpendapat, teori interaksi simbolik khusunya George Herbert Mead (1920-1930an), terlebih dahulu dikenal dalam lingkup sosiologi interpretatif yang berada di bawah payung teori tindakan sosial (action theory), yang dikemukakan oleh filosof sekaligus sosiolog besar Max Weber (1864-1920).
Meskipun teori interaksi simbolik tidak sepenuhnya mengadopsi teori Weber namun pengaruh Weber cukup penting. Salah satu pandangan Weber yang dianggap relevan dengan pemikiran Mead, bahwa tindakan sosial bermakna jauh, berdasarkan makna subyektifnya yang diberikan individu-individu. Tindakan itu mempertimbangkan perilaku orang lain dan kerenanya diorientasikan dalam penampilan (Mulyana,2002).
Dalam perkembangan selanjutnya teori interaksionisme simbolik ini dipengaruhi beberapa aliran diantaranya adalah mazhab Chicago, mazhab Iowa, pendekatan dramaturgis dan etnometodologi, diilhami pandangan filsafat, khususnya pragmatisme dan behaviorisme.
Aliran pragmatisme yang dirumuskan oleh John Dewey, Wiiliam James, Charles Peirce dan Josiah Royce mempunyai beberapa pandangan : Pertama, realitas sejati tidak pernah ada di dunia nyata, melainkan secara aktif diciptakan ketika kita bertindak terhadap dunia. Kedua, manusia mengingat dan melandaskan pengetahuan mereka tentang dunia pada apa yang terbukti berguna bagi mereka. Ketiga, manusia mendefenisikan objek fisik dan objek sosial yang mereka temui berdasarkan kegunaannya bagi mereka, termasuk tujuan mereka. Keempat, bila kita ingin memahami orang yang melakukan tindakan (actor), kita harus berdasarkan pemahaman itu pada apa yang sebenarnya mereka lakukan di dunia. Sementara aliran behaviorisme yang dipelopori Watson berpendapat bahwa manusia harus dipahami berdasarkan apa yang mereka lakukan.
Teori Pertukaran Sosial
Teori pertukaran ini memusatkan perhatiannya pada tingkat analisa mikro, khususnya pada tingkat kenyataan sosial antarpribadi (interpersonal). Pada pembahasan ini akan ditekankan pada pemikiran teori pertukaran oleh Homans dan Blau. Homans dalam analisanya berpegang pada keharusan menggunakan prinsip-prinsip psikologi individu untuk menjelaskan perilaku sosial daripada hanya sekedar menggambarkannya. Akan tetapi Blau di lain pihak berusaha beranjak dari tingkat pertukaran antarpribadi di tingkat mikro, ke tingkat yang lebih makro yaitu struktur sosial. Ia berusaha untuk menunjukkan bagaimana struktur sosial yang lebih besar itu muncul dari proses-proses pertukaran dasar.
Berbeda dengan analisa yang diungkapkan oleh teori interaksi simbolik, teori pertukaran ini terutama melihat perilaku nyata, bukan proses-proses yang bersifat subyektif semata. Hal ini juga dianut oleh Homans dan Blau yang tidak memusatkan perhatiannya pada tingkat kesadaran subyektif atau hubungan-hubungan timbal balik yang bersifat dinamis antara tingkat subyektif dan interaksi nyata seperti yang diterjadi pada interaksionisme simbolik. Homans lebih jauh berpendapat bahwa penjelasan ilmiah harus dipusatkan pada perilaku nyata yang dapat diamati dan diukur secara empirik.[1] Proses pertukaran sosial ini juga telah diungkapkan oleh para ahli sosial klasik. Seperti yang diungkapkan dalam teori ekonomi klasik abad ke-18 dan 19, para ahli ekonomi seperti Adam Smith sudah menganalisa pasar ekonomi sebagai hasil dari kumpulan yang menyeluruh dari sejumlah transaksi ekonomi individual yang tidak dapat dilihat besarnya. Ia mengasumsikan bahwa transaksi-transaksi pertukuran akan terjadi hanya apabila kedua pihak dapat memperoleh keuntungan dari pertukaran tersebut, dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dapat dengan baik sekali dijamin apabila individu-individu dibiarkan untuk mengejar kepentingan pribadinya melalui pertukaran-pertukaran yang dinegosiasikan secara pribadi.
Senin, 28 Februari 2011
orang-orang yang berpengaruh pada dunia sosiologi hukum
Biography of Alexis de Tocqueville

Lahir di Perancis 29 Juli 1805, meninggal 1859 di Cannes .
Pada usia 20 tahun ia mengembara ke Amerika Serikat untuk menemukan jawaban dari pertanyaan yang menyelimutinya, yaitu sudah sesuai dengan praktik kebebasan ? dan dengan memberikan hak pemungutan suara kepada seluruh warga tanpa kecuali itu tidaklah menyebabkan demokrasi menjadi anarkhi ? Kemudian ia mengarang sebuah buku de la demokratie en Amerique.
Dalam karyanya itu ia mengatakan bahwa kesetaraan harus dibatasi pada praktek kewarganegaraan karena tanpa itu kesetaraan akan merusak kebebasan. Deokrasi dijalankan dari dalam melalui evolusi-evolusi yang bisa berganti-ganti, kadang tidak condong ke anarkhi dan kadang tidak condong ke despositasme.Karena adanya persaingan , maka individu tidak pernah memulai berkompetisi dengan peluang yang sebanding.Dengan demikian individu-individu tersebut lebih memilih kesetaraan daripada kebebasan, mereka merasa cukup dengan kekuasaan yang kuat, kecuali kekuasaan itu melarang salah satu atau beberapa diantara mereka untuk berkembang melebihi yang lain.
Ia mengangap bahwa revolusi perancis merupakan titik akhir dari sejumlah evolusi yang muncul selama berabad-abad tegaknya monarkhi absolute, terutama dalam masalah sentralisasi kekuasaan.Oleh Raymond Aron menganuearahi Tocqueville sebagai pendiri sosiologi sejajar dengan Auguste acomte. ( Philippe cabin,2008)
Biografi Alexis de Tocqueville (1805-1859)

Alexis de Tocqueville
Alexis de Tocqueville lahir di Paris pada tanggal 29 Juli 1805. ayah Tocqueville adalah seorang Prefek royalis dari Normandia yang mendukung monarki Bourbon, kakek buyutnya adalah seorang bangsawan liberal tewas dalam Revolusi Perancis, dan ibunya adalah seorang Roma Katolik yang saleh yang sangat menganjurkan kembali pada Rezim Lama.

Sementara itu, karier ayah Tocqueville's telah terus maju sampai, pada tahun 1826, ia menjadi prefek Versailles (prefektur paling berpengaruh di Perancis) dan pada tahun 1827 dibuat peer oleh Charles X. Pada saat yang sama, Tocqueville menerima posisi sebagai magang hakim di pengadilan Versailles hukum. Selama periode ini Tocqueville mulai memiliki simpati semakin liberal sebagai hasil dari keyakinannya bahwa penurunan aristokrasi itu tak terelakkan.
Revolusi Juli 1830, di mana Charles X turun tahta dan Louis-Philippe menyetujui takhta, telah berakibat luas terhadap kehidupan Tocqueville. Sebagai hasil dari revolusi dan perubahan kekuasaan dari Bourbon ke keluarga Orleans , ayah Tocqueville kehilangan gelar bangsawan dan posisi Tocqueville di Prancis menjadi genting. Melihat bahwa Perancis sedang bergerak ke arah peningkatan demokratisasi, dia melihat ke Amerika Serikat sebagai model politik. Dengan dalih yang ingin belajar reformasi penjara di Amerika, Tocqueville memperoleh izin untuk pergi ke sana untuk mendapatkan pengetahuan tentang perkembangan politik Amerika, pengetahuan yang ia berharap untuk digunakan untuk mempengaruhi perkembangan politik Perancis. Setelah perjalanannya ke Amerika, Tocqueville mengunjungi Inggris untuk mempelajari sistem Inggris pemerintah.
Pada tahun 1835, bagian pertama dari Demokrasi di Amerika telah diumumkan. Sebuah account yang sangat positif dan optimis pemerintah Amerika dan masyarakat, buku itu diterima dengan sangat baik di seluruh Eropa. Pada tahun yang sama Motley Tocqueville menikah dengan Mary, seorang wanita Inggris. Perkawinan adalah sebuah skandal untuk keluarga Tocqueville karena mereka dianggap sebagai Maria Motley lahir rendah. Tocqueville ibu meninggal pada 1836.
Setelah kematian ibunya Tocqueville masuk kembali ke politik. Pada 1837 ia berlari untuk Kamar Deputi namun kalah, terutama karena latar belakang yang mulia. Tahun berikutnya ia ditunjuk untuk menjadi Legion of Honor untuk Demokrasi di Amerika, dan pada 1839 ia terpilih ke Kamar.
Di tahun 1840 bagian kedua dari Demokrasi di Amerika telah diumumkan. Volume ini jauh lebih pesimis daripada yang pertama, peringatan dari despotisme bahaya dan sentralisasi pemerintahan, dan menerapkan ide-idenya dan kritik lebih langsung ke Prancis. Akibatnya, tidak diterima serta bagian pertama, kecuali di Inggris di mana itu diakui sangat.
Pada tahun 1841 Tocqueville terpilih ke Akademi Perancis dan Akademi Ilmu Moral dan Politik. Tahun yang sama ia mengunjungi Aljazair, koloni Perancis, dan tajam mengkritik militer Perancis dan birokrasi di negara ini.
Dalam Kamar Deputi, Tocqueville menganjurkan memperluas kekuatan laut untuk menantang dominasi Inggris dan mendukung peran ajaran Gereja Katolik dalam suatu perselisihan antara Gereja dan Universitas. Tindakan ini konsisten dengan kepercayaan yang digariskan dalam Demokrasi di Amerika mengenai pentingnya agama dalam demokrasi. Dalam pandangan politiknya, Tocqueville bergerak semakin ke arah kiri. Ia menjadi salah satu pemilik surat kabar Le radikal Commerce tahun 1844, tetapi meninggalkan kertas tahun berikutnya karena kegagalan imanen keuangan. Pada 1846 ia selaras dirinya dengan faksi "baru kiri" di Kamar, tetapi ketika ada penolakan reformasi parlemen dan pemilu oleh Kamar Dagang dan partai-partai kiri memulai kampanye perjamuan untuk menggalang dukungan bagi oposisi, kiri baru tidak bergabung karena tidak ingin mendorong agitasi politik. Tocqueville memberikan pidato awal tahun 1848 memprediksi pecahnya revolusi, tapi peringatannya diabaikan.
Tocqueville adalah menentang Revolusi tahun 1848, tetapi bekerja untuk membantu membentuk pemerintah baru di pasca revolusi. Ia terpilih untuk Majelis Konstituante dan membantu untuk menulis konstitusi Republik Kedua. Tahun Tocqueville berikutnya terpilih Majelis Legislatif dan menjadi Wakil Presiden Majelis dan Menteri Luar Negeri. Posisi ini tidak berlangsung lama, tetapi, karena Presiden Louis-Napoleon Bonaparte memecatnya akhir tahun itu. Setelah pemecatannya Tocqueville menderita gangguan fisik dan pergi ke Italia untuk memulihkan kesehatannya.
Tocqueville kembali ke Paris pada 1851, sebelum kudeta Louis-Napoleon untuk mengambil alih pemerintah. Sangat menentang kudeta, Tocqueville dipenjarakan sebentar dan kemudian dilarang memegang jabatan publik karena ia menolak untuk bersumpah setia kepada rezim baru.
Dikeluarkan dari kehidupan politik, Tocqueville terfokus pada penulisan Rezim Lama dan Revolusi Perancis di tahun 1850-an awal. Karya ini adalah akun sejarah Prancis menjelang Revolusi Perancis tahun 1789 yang menekankan faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan Revolusi dan penyimpangan terus-menerus ke dalam pemerintahan lalim yang Tocqueville menyaksikan selama hidupnya.
Pada tahun 1856 ayah Tocqueville meninggal. Hanya beberapa tahun kemudian, pada 16 April 1859, Tocqueville dirinya meninggal karena TBC. Kenangan Nya diterbitkan secara anumerta pada tahun 1893.
Study Guides pada Karya-karya Alexis de Tocqueville


Teori Alexis de Tocqueville memiliki efek mendalam pada konsep-konsep demokrasi, ilmu pidana dan kejahatan dan hukuman. latar belakang sejarah Tocqueville sangat dipengaruhi teori-teorinya. pengalaman awal-Nya dan perjalanan ke Amerika berperan untuk pembentukan teori-teorinya. Kesetaraan kondisi adalah tema sentral di seluruh semua teori-teorinya. Ia berpendapat kesetaraan sangat penting untuk demokrasi dan itu adalah kurangnya kualitas yang mengarah ke kejahatan. Kritik Tocqueville mengutip ini ketergantungan pada kesetaraan sebagai kelemahan utamanya. Meskipun kritik-kritik ini, teori-teori Tocqueville tetap populer 150 tahun setelah kematiannya.
SEJARAH LATAR BELAKANG
Alexis de Tocqueville lahir di Paris pada tanggal 29 Juli 1805. Ia dilahirkan dalam sebuah keluarga bangsawan dari Normandia, Perancis tidak lama setelah Revolusi Perancis. Sebagian besar keluarganya telah dilaksanakan selama "Pemerintahan Teror" (Siedentop, 1994: 1). Orangtuanya terhindar dari guillotine, tetapi dipenjara selama beberapa bulan menunggu eksekusi. Hal ini memiliki efek mendalam pada kedua Tocqueville dan orangtuanya. Ayahnya Herve, rambut memutih di usia dua puluh empat, sementara ibunya sangat psikologis takut, menjadi sesuatu yang tidak valid (Mayer, 1960: 2). Revolusi Perancis membuat kesan yang besar pada Tocqueville. Sebagai anak ia sibuk dengan gagasan penjara atau pengasingan. Tocqueville menulis tentang masa mudanya, "Aku ingat memikirkan kemungkinan penjara ... aku telah berhasil untuk diri saya sendiri membayangkan sebuah ide menyenangkan hampir tempat takut" (Siedentop, 1994: 2).
Pada usia enam belas, Tocqueville memasuki Royal College of Metz untuk sekolah pertama formalnya (Siedentop, 1994: 3). Di sini ia mulai menjauhkan diri dari latar belakang aristokrat. Tocqueville mengembangkan gagasan yang benar "aristokrasi", di mana kaum bangsawan Prancis berjuang bersama rakyat untuk kesetaraan (Siedentop, 1994: 4). Sementara di Metz, Tocqueville diperintahkan oleh Abbe bijaksana Prancis imam Lesueur. Lesueur dan Tocqueville menjadi sangat dekat. Lesueur menjabat sebagai semacam ibu pengganti untuk Tocqueville. Dia mendorong's pendidikan Tocqueville sementara memelihara iman yang kuat agamanya (Mayer, 1960: 3).
Pada tahun 1820 Tocqueville kiri Lesueur untuk tinggal bersama ayahnya di Paris. Ayahnya seorang pejabat terpilih sering ditinggal Tocqueville muda sendiri. Untuk mengisi waktunya, Tocqueville mulai membaca filsafat abad kedelapan belas dari ayah perpustakaan. Pembacaan karya-karya dari penulis seperti Descartes terpengaruh imannya. Hal ini menyebabkan dia mempertanyakan iman agamanya, dari mana ia tidak pernah sepenuhnya pulih (Siedentop, 1994: 5).
Tak lama setelah pindah ke Paris , Tocqueville memutuskan untuk belajar hukum. "Perdebatan Terbesar" dalam politik Perancis terjadi di Paris saat ini. Pemerintah Villele memperkenalkan serangkaian tagihan yang dirancang untuk mengembalikan "rezim lama," aristokrasi (Siedentop, 1994: 6). Perjuangan ini memainkan peran penting dalam kehidupan Tocqueville's. Tocqueville diidentifikasi dengan gerakan liberal menentang memulihkan aristokrasi. Ia bergabung dengan Masyarakat untuk Kristen Moralitas, kelompok sosial liberal yang dianut kesetaraan moral dan kebebasan sipil (Siedentop, 1994: 6). Tocqueville menjadi advokat untuk "tujuan yang baik" dari liberalisme. Dia terus bekerja pada karir hukumnya, tapi sedang membuat sedikit kemajuan.
Pada tahun 1830, sekali lagi mengancam revolusi Perancis. Charles X diberhentikan legislatif dalam upaya untuk membangun kembali aristokrasi di Perancis (Siedentop, 1994: 8). Bayangan perang sipil menghantui Tocqueville seperti yang terjadi selama masa kecilnya. Ia menjadi yakin bahwa mendirikan kembali aristokrasi bukan jawaban atas masalah-masalah politik untuk Prancis (Siedentop, 1994: 9). Selama waktu ini Tocqueville dimaksud pergi ke Amerika. Jika dia bisa mengamati dan memahami demokrasi Amerika mungkin dia bisa menerapkannya ke Prancis. reformasi Penjara adalah salah satu reformasi dibahas sebagai akibat dari Revolusi 1830. Amerika Serikat baru saja menerapkan sistem penjara baru di Philadelphia dan New York . Tocqueville dan rekannya Gustave de Beaumont mendapat izin untuk melakukan perjalanan ke Amerika Serikat untuk memeriksa sistem penjara baru (Siedentop, 1994: 10).
Tocqueville dan Beaumont mencapai New York Mei 1831 (Mayer, 1960: 9). Mereka berdua terkesan dengan kurangnya kelas sosial dibandingkan dengan feodal Eropa. Kesetaraan sosial yang baru ini sebelumnya tidak pernah terlihat di Eropa. Mereka segera melihat aktivitas komersial panik Amerika Serikat. Semua orang sepertinya menjadi bagian dari pasar-tempat "mentalitas" (Siedentop, 1994: 10). Tocqueville menggambarkan apa yang disebut "tidak adanya pemerintah" di Amerika Serikat (Siedentop, 1994: 10). Berbeda dengan Perancis, Amerika tampaknya untuk mengelola urusan mereka sendiri dengan kontrol pemerintah sedikit. Ia menjadi yakin Amerika adalah model reformasi untuk Perancis. Tocqueville dan Beaumont terus bepergian ke Amerika Serikat. Di New England mereka menemukan model untuk kota otonom (Siedentop, 1994: 11). kota ini merupakan pemerintahan lokal masyarakat mandiri berbasis pada kemandirian dan kerjasama bersama. Di selatan, Tocqueville mencatat perbudakan adalah hal yang paling dekat dengan aristokrasi di Amerika Serikat (Siedentop, 1994: 12). Menyelesaikan studi mereka, Tocqueville dan Beaumont berangkat Amerika Serikat pada tahun 1832 (Mayer, 1960: 10).
Pada tahun 1835, Tocqueville menerbitkan karya terkenal Demokrasi di Amerika. Ini segera dipuji sebagai sukses besar di kedua Perancis dan Amerika Serikat (Commager, 1993: 9). buku Tocqueville menjadi studi unggul demokrasi di Dunia Baru. Tak seorang pun yang telah menulis tentang Amerika Serikat lebih peka dari Alexis de Tocqueville (Commager, 1993: ix). Demokrasi di Amerika membangkitkan minat besar di warga Amerika Serikat (Hereth, 1986: 9). Untuk Amerika, adalah pekerjaan Tocqueville memberikan pemahaman yang unik dari diri mereka sendiri. Tocqueville, seperti kebanyakan orang Amerika dari tahun 1830-an, dianggap Amerika Serikat sebagai paradigma zaman demokrasi baru (Hereth, 1986: 9). adalah pekerjaan Tocqueville membuat Amerika menyadari betapa unik dan khusus situasi mereka. Tempat lain di dunia telah pemerintah berdasarkan demokrasi, kesetaraan dan kebebasan berkembang. Akibatnya, Demokrasi di Amerika membuat orang Amerika menghargai mereka tinggal di negara yang benar-benar unik.
Latar belakang Tocqueville dan pengalaman memainkan peran penting dalam ide tentang demokrasi dan teori tentang kejahatan dan hukuman. Dari akar yang mulia dan takut perang sipil untuk ideologi liberal-nya, Tocqueville adalah produk pasti lingkungannya. Dan sosial kerusuhan politik di Perancis selama awal 1800-an memiliki dampak yang mendalam pada dirinya. Akhirnya, perjalanan ke Amerika dan pengalaman di sini juga membantu membentuk ide-ide dan teori.
Tocqueville SOSIAL TEORI DEMOKRASI
Alexis de Tocqueville, teori Demokrasi didasarkan pada tiga "prinsip generatif." Yang pertama dari "prinsip generatif" adalah kesetaraan kondisi. Untuk Demokrasi ada harus ada kesetaraan. Dalam Demokrasi terkenal itu bekerja di Amerika, Tocqueville (1840: 35) menyatakan "hak harus diberikan kepada setiap warga negara atau tidak ada." Ini adalah kesetaraan kondisi yang melayani sebagai benih Demokrasi.
Ketika Tocqueville tiba di Amerika ia langsung dipukul oleh persamaan kondisi di antara penduduknya. Untuk sebagian besar, orang Amerika dari tahun 1830-an menikmati suasana kesetaraan sosial. (Pengecualian mencatat, tentu saja menjadi budak) Kesetaraan sosial ini tidak ada di Eropa aristokrat. aristokrasi, meski menurun, masih memiliki kekuasaan besar di Eropa. Dalam aristokrasi dan kekuatan sosial politik didasarkan pada nama dan kelahiran. Bangsawan, pengaruh politik, dan kekayaan bisa diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. kelas sosial yang tetap. Jarang melakukan satu bergerak di kelas sosial. Kurangnya kesetaraan sosial dicegah demokrasi dari memegang di Eropa. Di Amerika Serikat tidak ada aristokrasi atau kelas sosial yang kaku, pada tempatnya adalah kesetaraan. Menurut Tocqueville, kesetaraan ini kondisi menjabat sebagai "prinsip generatif" untuk Demokrasi (Manenet, 1996: 1).
Lain "prinsip generatif" untuk demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat terkait dengan kesetaraan kondisi. Bagi masyarakat yang akan berdaulat mereka harus sama. Tocqueville menyatakan, "dari awal, prinsip kedaulatan rakyat telah menjadi prinsip generatif dari mayoritas koloni Inggris Amerika" (Manenet, 1996: 3). Kedaulatan rakyat berarti pemerintahan oleh rakyat. Tidak seperti Eropa, Amerika tidak memiliki loyalitas kepada aristokrasi atau monarki. Tidak tunduk pada aristokrasi atau monarki diizinkan Amerika untuk memerintah diri mereka sendiri. "The Anglo-Amerika adalah bangsa yang pertama ... untuk membangun dan mempertahankan kedaulatan rakyat," tulis Tocqueville (1980: 52).
Namun, tidak demikian halnya sebelum Revolusi Amerika. Sebelum Revolusi, koloni-koloni Amerika dilaksanakan kedaulatan rakyat di tingkat lokal. The New England kota-kota dicirikan ini. Tocqueville mengakui bahwa masyarakat setempat, terutama New England kotapraja, adalah dasar dari kedaulatan rakyat. "Di kota , serta di tempat lain, orang-orang yang satu-satunya sumber daya" (Tocqueville, 1980: 73). Tocqueville (1980: 87) melanjutkan dengan mengatakan, " pertemuan Town untuk kebebasan apa sekolah dasar untuk ilmu pengetahuan, mereka membawanya dalam mencapai masyarakat, mereka mengajar orang bagaimana menggunakan dan bagaimana menikmatinya." Untuk Tocqueville perkampungan adalah sumber kedaulatan rakyat.
Kedaulatan rakyat yang melekat pada demokrasi. Seperti persamaan kondisi, tanpa kedaulatan demokrasi orang tidak bisa eksis. Tocqueville diamati, "bahwa prinsip kedaulatan rakyat mengatur sistem politik seluruh Anglo-Amerika ... Di negara-negara yang mengakui kedaulatan rakyat, setiap individu memiliki bagian yang sama kekuasaan" (Manenet, 1999: 5). Jadi, kedaulatan rakyat adalah dasar demokrasi.
Sama seperti kedaulatan rakyat adalah "prinsip generatif," begitu juga opini publik. Opini publik adalah apa yang mendorong demokrasi. Hal ini menempatkan ide menjadi tindakan. Kekuatan ide-ide perubahan opini publik menjadi kenyataan sehari-hari. Tocqueville menyebutnya "" dogma kedaulatan rakyat (Manenet, 1999: 5). Ini "dogma" bahan bakar demokrasi. Ini memberikan tujuan dan arah kepada pemerintah dan politik. Menurut Tocqueville (1980: 112), "dogma kedaulatan rakyat ... mengarahkan sebagian tindakan manusia." Tanpa opini publik, demokrasi tidak memiliki arah. Tanpa arah, demokrasi tidak bisa berfungsi. Rasa arah dan tujuan membuat opini publik "prinsip generatif" demokrasi.
Sementara opini publik sangat penting untuk demokrasi, itu juga bisa merugikan pada saat yang sama. Tocqueville menyarankan hal ini ketika ia berbicara tentang "tirani mayoritas" (Commager, 1993: 18). Tirani mayoritas menunjukkan bahwa dalam demokrasi, mayoritas pasti akan berusaha untuk bersimaharajalela minoritas. Dengan kata lain, mayoritas opini publik akan menganiaya minoritas. Tocqueville memperingatkan tentang tirani mayoritas ketika ia mengatakan, "kekuatan mayoritas di Amerika tidak hanya lebih besar, tetapi tak tertahankan" (Commager, 1993: 19). Dia melanjutkan, "kekuatan mayoritas melampaui semua kekuatan yang kita kenal di Eropa" (Commager, 1993: 22). Tirani mayoritas menciptakan sesuatu yang paradoks. Salah satu sisi, kekuatan mayoritas dibutuhkan untuk mempertahankan demokrasi, sementara di sisi lain, tirani mayoritas dapat menghancurkan demokrasi. Hanya melalui sistem hati-hati checks and balances dapat demokrasi menghindari perangkap ini, bahkan maka tirani mayoritas mungkin tidak dapat dihindari.
Meskipun prospek tirani mayoritas, Tocqueville merasa demokrasi adalah cara masa depan. Dia percaya bahwa demokrasi adalah takdir bagi negara-bangsa modern dan yang monarki dan aristokrasi akan segera menghilang. Demokrasi merupakan negasi dari aristokrasi (Drescher, 1968: 29). Tocqueville menggunakan istilah "takdir" saat menjelaskan penyebaran demokrasi (Zetterbaum, 1967: 23). Tocqueville ingin menyampaikan rasa kemenangan historis dan ilahi yang telah ditentukan. Agar demokrasi untuk kemenangan "prinsip-prinsip generatif" persamaan kondisi, kedaulatan rakyat, dan opini publik yang dibutuhkan untuk ada.
Tocqueville TEORI KEJAHATAN DAN HUKUMAN
Tocqueville berdasarkan teorinya tentang kejahatan dan hukuman pada kondisi sosial waktu dan perjalanannya ke Amerika. Kondisi sosial tahun 1830-an memainkan peran penting dalam pendirian's teori Tocqueville kejahatan dan hukuman. Gejolak Revolusi Perancis dan kekerasan dari "Pemerintahan Teror" membantu membentuk's teori Tocqueville. Selain itu, perjalanan ke Amerika dan mempelajari tentang sistem pemasyarakatan Amerika membantu untuk membentuk teorinya tentang hukuman.
Penyimpangan, menurut Tocqueville, adalah hasil dari kondisi sosial. Mereka yang memiliki sedikit kesempatan lebih cenderung untuk melakukan kejahatan. Dia percaya kemiskinan dan ketimpangan memberikan kontribusi terhadap penyimpangan. Dalam bukunya yang terkenal, Pada Sistem Lembaga Pemasyarakatan di Amerika Serikat dan perusahaan Aplikasi di Perancis, yang ditulis bersama dengan Gustave de Beaumont, Tocqueville (1964: 172) menyatakan, "Hal ini juga diketahui bahwa kebanyakan orang pada siapa hukum pidana menimbulkan hukuman telah malang sebelum mereka menjadi bersalah. " Gagasan bahwa kemiskinan dan ketidaksetaraan berkontribusi penyimpangan dapat ditelusuri kembali ke Teman pengalaman Tocqueville selama revolusi Perancis di mana ribuan petani Prancis dipenjara karena miskin atau dieksekusi karena pandangan politik mereka. Berbicara tentang Revolusi, Tocqueville (1964: 147) menyatakan, "adalah kemalangan sangat berbahaya bagi mereka siapa itu menimpa," lain.
Pandangan penyimpangan sangat dipengaruhi ide-ide Tocqueville tentang hukuman dari para pelaku kriminal. Tocqueville percaya pada rehabilitasi pelaku kriminal, bukan dalam hukuman berat dari mereka. Dia percaya merehabilitasi pelanggar menjadi warga negara yang produktif dalam kepentingan masyarakat. Objek dari sistem penjara "adalah mereformasi" pelanggar wrote Tocqueville (1980: 46). Ia menentang "mass storage" penjahat tanpa beberapa jenis rehabilitasi. Ketika memeriksa penjara-penjara di Amerika Selatan Tocqueville kaget, "Dalam mengunci para penjahat tidak ada yang memikirkan membuat mereka lebih baik, tetapi hanya penjinakan kedengkian mereka, mereka dibelenggu seperti binatang buas, dan bukannya dikoreksi, mereka diberikan brutal "(Jacoby, 1994: 379).
Selain itu, Tocqueville adalah ketat menentang hukuman mati. Dia merasa hukuman mati dan bentuk-bentuk hukuman badan yang biadab. Berbicara tentang hukuman mati dan hukuman badan, Tocqueville (1964: 185) menyatakan, "Harus kita tidak antusias berharap bahwa jejak-jejak terakhir dari barbarisme tersebut harus menghilang dari seluruh Amerika Serikat?" Tocqueville's kebencian untuk hukuman mati dan bentuk lain dari "hukuman merendahkan" mungkin karena pelaksanaan saudaranya selama "Pemerintahan Teror." "Hukuman yang menurunkan bersalah, tidak kompatibel dengan sistem penjara, obyek yang adalah untuk reformasi mereka," tulis Tocqueville (1964: 189).
Fokus pada rehabilitasi menyebabkan Tocqueville untuk mengadvokasi New England sistem Lembaga Pemasyarakatan. Kata "penjara" berasal dari kata penyesalan. Awalnya dikembangkan oleh Quaker Pennsylvania lembaga pemasyarakatan adalah tempat di mana penjahat akan mencerminkan dan bertobat atas kejahatan mereka (dosa). Setelah merenungkan kejahatan mereka dan bertobat untuk dosa-dosa mereka, mantan pelanggar akan reintegrasi kembali ke masyarakat.
Penjara tersebut bersandar pada kurungan tersendiri. Tocqueville (1980: 103) menulis, "Dilemparkan ke dalam kesendirian ia mencerminkan, dalam pandangan kejahatan, ia belajar untuk membencinya." Dalam sistem pemasyarakatan, tahanan dipisahkan dari satu sama lain dan komunikasi dilarang. Membiarkan tahanan untuk berkomunikasi akan menyebabkan korupsi lebih lanjut. "Dalam asosiasi orang fasik, tidak kurang bersalah yang bertindak atas lebih kriminal, tetapi semakin bejat yang mempengaruhi mereka yang kurang begitu." (Beaumont dan Tocqueville, 1964: 167) Prinsip dari sistem pemasyarakatan adalah bahwa tahanan ditahan di sel isolasi tidak hanya untuk mencegah kontak berbahaya antara mereka, tetapi juga untuk mendorong mereka untuk merefleksikan kejahatan mereka.
Tocqueville diamati ketika sistem pemasyarakatan diterapkan secara ekstrim, pengaruh kekangan mutlak soliter bisa menghancurkan. Tocqueville (1964: 139) menggambarkan apa yang terjadi di negeri itu Auburn penjara New York , "masyarakat kurang beruntung, pada siapa penelitian ini dibuat, jatuh ke dalam keadaan depresi, maka nyata, bahwa mereka penjaga memukul dengan itu." Berdasarkan hasil Auburn Tocqueville penjara menentang kesendirian mutlak. "Ini kesendirian mutlak, jika tidak menyela itu, berada di luar kekuatan manusia; ia menghancurkan pidana tanpa istirahat dan tanpa belas kasihan, tetapi tidak reformasi, membunuh" (Jacoby, 1994: 374). Sebaliknya, Tocqueville menyarankan sistem kesendirian parsial, dengan meninggalkan para tahanan di sel mereka di malam hari dan memaksa mereka untuk bekerja di siang hari. Kesendirian ini sebagian akan memungkinkan pelaku untuk merefleksikan kejahatan mereka sementara pada saat yang sama merehabilitasi mereka melalui bekerja jujur.
Gagasan rehabilitasi ciri's teori Tocqueville kejahatan dan hukuman. Sepanjang tulisannya pada sistem penjara Amerika ia difokuskan pada reformasi menyimpang tersebut. Sementara Tocqueville berusaha untuk mengendalikan penyimpangan melalui rehabilitasi, ia tahu penyimpangan yang merupakan produk dari kondisi sosial tidak dapat dikendalikan tanpa meningkatkan kesetaraan sosial dan meningkatkan peluang.
Kritik TEORI SOSIAL'S Tocqueville
Sejak saat itu penerbitan di tahun 1840, Demokrasi Tocqueville di Amerika telah dianalisis dan dikritik. Salah satu kritik utama Tocqueville adalah bahLiam: Heart Bubbleswa ia lupa mengambil faktor ekonomi menjadi pertimbangan. Paus (1986: 74) menegaskan Tocqueville gagal keprihatinan dirinya dengan faktor ekonomi. Beberapa kritikus merasa terfokus Tocqueville pada kesetaraan dan mengabaikan tentang pertimbangan ekonomi mungkin telah "nya buta terbesar" spot (Pope, 1986: 78). Pembahasan faktor ekonomi mengarah ke perbandingan antara Marx dan Tocqueville.
Dalam membandingkan sosial teori Marx untuk satu Tocqueville melihat perbedaan penting. Teman-teori Marx difokuskan pada struktur ekonomi dan mencerminkan pentingnya alat-alat produksi. Untuk Marx, konflik sosial berasal dari eksploitasi kelas pekerja (proletar) oleh Borjuis kapitalis. Dengan mengendalikan alat-alat produksi kelas penguasa kapitalis "diperbudak" kelas pekerja (Paus, 1986: 80). Demokrasi dan kapitalisme ilusi digunakan untuk mengontrol kaum proletar.
Tidak seperti Marx, Tocqueville tidak melihat Demokrasi sebagai ilusi, tetapi sebagai kondisi sosial yang tak terelakkan. Untuk Tocqueville (1993: 62) Demokrasi itu. "Kemanusiaan"'s evolusioner takdir Tocqueville berdasarkan teori sosial tentang kesetaraan kondisi. konflik sosial, serta demokrasi, tergantung pada kesetaraan kondisi. Tanpa demokrasi kesetaraan tidak bisa ada, yang mengarah ke konflik sosial. Untuk Tocqueville, kekuatan ekonomi adalah sumber penting kebebasan Amerika. Kekuatan ekonomi dilihat sebagai membebaskan, tidak eksploitatif. Tocqueville (1993: 71) menulis, "Mobilitas sangat luas dan kekayaan bersirkulasi cepat, orang kaya yang sebagian besar miskin ..." Ide ini mobilitas ekonomi Marx membedakan dari Tocqueville.
Lain kritik utama Tocqueville adalah dia berlebihan pada egalitarianisme dari Jacksonian Amerika (Paus, 1986: 84). Tocqueville menggambarkan Amerika dari tahun 1830-an sebagai sebuah masyarakat egaliter peluang dan kesetaraan. Tocqueville (1993: 77) menggambarkan Amerika Serikat sebagai "kesempatan yang luas dan orang miskin bisa, dengan keberuntungan dan kerja keras, bergerak ke atas, kekayaan dan kemiskinan merupakan kemungkinan situasi sementara, bukan ketimpangan permanen."
Kritik menanggapi's klaim Tocqueville bahwa "jauh dari era egalitarianisme, Jacksonian Amerika usia ketidaksetaraan" (Pope, 1986: 100). Amerika jelas kurang egaliter dari Tocqueville dijelaskan. Banyak orang Amerika yang miskin. mobilitas ekonomi tidak begitu umum seperti Tocqueville telah dijelaskan. Dia berlebihan sementara kelas menengah bawah memperkirakan kemewahan orang kaya (Paus, 1986: 87).
Lain kritik utama's deskripsi Tocqueville tentang Amerika tidak memperhitungkan ketidakadilan yang diderita oleh para budak, penduduk asli Amerika, dan perempuan. Bagaimana mungkin klaim masyarakat untuk menjadi egaliter ketika sebagian besar penduduknya hidup sebagai budak? Bagaimana mungkin klaim masyarakat untuk menjadi egaliter ketika memindahkan paksa penduduk aslinya? Bagaimana mungkin klaim masyarakat untuk menjadi egaliter ketika setengah dari penduduknya tidak bisa memilih berdasarkan gender? Ini adalah pertanyaan-pertanyaan sulit. Untuk menjadi adil, Tocqueville (1993: 84) tidak mengkritik praktek perbudakan di Amerika menyebutnya "hal yang paling dekat dengan aristokrasi di Amerika."
Ada sedikit keraguan bahwa Tocqueville berlebihan persamaan kondisi di Jacksonian Amerika, tetapi dalam banyak hal dibandingkan dengan masyarakat aristokrat Eropa, Amerika memang egaliter (Paus, 1986: 87). Konstitusi menyatakan bahwa semua manusia telah diciptakan sama. Tidak ada hambatan hukum untuk mobilitas ke atas. Semua orang Amerika sama di depan hukum. Banyak orang Amerika adalah orang-orang kelas menengah keberuntungan sederhana. Dengan demikian, dibandingkan dengan masyarakat aristokrat terbatas, Jacksonian Amerika adalah egaliter.
Meskipun kritiknya's teori Tocqueville tetap populer. Walaupun mungkin memiliki "romantis" Amerika Tocqueville teori Jacksonian masih unggul pandangan demokrasi. Teori Tocqueville's masih positif dan pembahasan paling populer demokrasi.
WARISAN DARI Alexis de Tocqueville
Teori Tocqueville tentang demokrasi dan kejahatan tetap populer saat ini. Bahkan 160 tahun setelah itu menerbitkan buku Demokrasi's Tocqueville di Amerika tetap dikagumi. Hal ini masih bacaan wajib di banyak program sarjana ilmu politik. Tocqueville ide-ide tentang kejahatan dan politik yang dalam beberapa hal lebih diterima hari ini daripada ketika ia masih hidup. Ia dianggap sedikit dari sebuah "ikon" demokrasi modern. Akademisi, wartawan, politisi, hakim, dan bahkan presiden telah dikutip Tocqueville.
Tocqueville telah tetap populer tidak hanya untuk ide-ide tentang demokrasi, tetapi juga untuk ide-ide tentang
kejahatan dan hukuman Dalam artikelnya, Narapidana Kebijakan Ketenagakerjaan,
Henry Calvin Mohler (1925: 558) menulis "Tocqueville, ilmuwan Perancis terkemuka dan reformis,
yang mempelajari sistem penjara Amerika, menyatakan bahwa kehadiran kontraktor di penjara akan,
cepat atau lambat, memimpin terhadap total kehancuran dari disiplin. " ide-ide
Tocqueville hukuman juga disebut dalam buku Politik, Tuhan Windlesham Hukuman dan populisme.
Dalam buku Tuhannya Windlesham (1998: 3) meneliti perdebatan politik kejahatan dan hukuman di Amerika.
Windlesham
catatan dalam pengantarnya bahwa "orang lain seperti sebelumnya saya [Tocqueville],
saya datang dari luar untuk mempelajari sistem pidana dan berakhir dengan beberapa tayangan yang lebih luas
tentang kerja pemerintah di Amerika."
ide-ide Tocqueville pada kontrol sosial yang tercermin dalam
Marx T. 's Gary (1991: 39) artikel "Surveillance Baru."
Pada artikel ini, Marx mengeksplorasi teknik pengawasan baru dan tindakan pengendalian lainnya
yang dipekerjakan oleh badan-badan kontrol sosial.
Marx menyatakan, "penyebaran sarana menyamar pengumpulan informasi tampaknya
merupakan salah satu lagi contoh perpanjangan kekuasaan negara ditakuti oleh Alexis de Tocqueville
dan kemudian teoretisi sosial."
Marx memulai artikelnya dengan kutipan dari Tocqueville,
"Negara mana memperoleh lebih banyak dan langsung kontrol yang lebih rendah hati anggota
masyarakat dan eksklusif kekuatan lebih mengatur masing-masing dalam terkecil keprihatinannya.
Ini melemahnya bertahap individu dalam hubungannya dengan masyarakat pada umumnya
dapat ditelusuri untuk seribu hal "
Dalam artikel mereka, "Kesukarelaan dan Penangkapan dalam Transisi untuk Dewasa,
" Cristopher Uggen dan Jennifer Janikula: 342 () memeriksa tahun 1999
ide Tocqueville pada kesukarelaan dan kenakalan remaja. Artikel mereka dimulai dengan kutipan berikut.
"Tocqueville mengemukakan bahwa 'berkat dari bekerja untuk sesama warga satu,
kebiasaan dan rasa untuk melayani mereka berada pada panjang diperoleh." teori kontrol sosial informal juga
menunjukkan bahwa layanan sukarela secara bertahap menarik orang untuk kebajikan. "
Banyak buku telah ditulis pada Tocqueville dan teori-teorinya. Dalam buku berjudul Tocquevillian Demokrasi, Michael Barone (1995: 124) kritik sistem peradilan Amerika. Barone berpendapat bahwa, "Amerika Tocquevillian tahun 1990-an telah memilih dengan jelas, pada kedua kejahatan dan kesejahteraan, untuk lebih disiplin dan terapi kurang. Ini bukan keputusan elite Washington atau ahli akademik, yang hampir seragam mendukung terapi; mereka dipaksa oleh orang-orang para pemimpin nasional mereka, atau adalah produk pejabat daerah dan warga bertindak dengan mengabaikan pendapat elit. Sejak tahun 1960, elit liberal digunakan pemerintah federal, dan leverage dolar federal, memaksakan-jenis pendekatan terapi pada pekerjaan sosial dan memerangi kejahatan di seluruh negeri, dengan keberhasilan yang jauh lebih besar daripada jumlah pengeluaran pemerintah federal akan menyarankan. "
Dalam artikelnya, "Yudisial kenegarawanan, yurisprudensi individualisme, dan hukum semangat yang umum Tocqueville," Paulus Carrese: 472 () 1998 meneliti teori Tocquevellian keadilan dan sekarang praktek peradilan hari. Dalam artikel itu ia menyatakan, "rekening Tocqueville menilai menyatukan dua masalah terpisah dalam perdebatan penafsiran konstitusi baru-baru ini, penggunaan keleluasaan untuk melayani aturan hukum dan menghormati tradisi. Dalam Planned Parenthood v. Casey mayoritas penegakan Roe benar khawatir dengan aturan hukum, sementara Hakim Scalia benar mengkritik keberangkatan dari teks dan tradisi. "
Jelas ini teori Tocqueville tetap populer saat ini. Salah satu alasan ia tetap populer adalah karena ia menarik bagi semua sisi sosial dan spektrum politik. Orang tidak harus menjadi liberal atau konservatif untuk menghargai's teori Tocqueville. Politisi sering mengutip Tocqueville karena itu adalah "mode" untuk melakukannya. Lebih penting lagi, Teman-teori Tocqueville kejahatan dan hukuman tetap populer karena mereka didasarkan pada prinsip-prinsip abadi kesetaraan, kebebasan dan keadilan. Meskipun prinsip-prinsip ini mungkin agak kabur dan idealis, mereka tetap tertanam dalam persepsi Amerika kejahatan dan keadilan. Akibatnya, Tocqueville mungkin akan tetap populer selama 160 tahun.
Langganan:
Postingan (Atom)